Bak Gunung Es, ABK WNI Jadi Korban Kerja Paksa Lagi di Kapal Tiongkok Hingga Terapung 7 Jam di Laut

- 11 Juni 2020, 08:44 WIB
ILUSTRASI kapal ikan Tiongkok.*
ILUSTRASI kapal ikan Tiongkok.* /Nikkei Asian Review/

PR BEKASI – Berselang satu bulan lebih dari informasi yang diberitakan YouTuber Korea Selatan Jang Hansol mengenai kasus pelarungan ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok, kini kembali muncul kasus serupa.

Dua ABK WNI baru-baru ini dilaporkan kembali menjadi korban dari ketidakadilan di kapal Tiongkok di perairan Selat Malaka. Kedua ABK tersebut yang masing-masing berasal dari Pematang Siantar dan Sumbawa harus melombat dari kapal dan terapung di laut hampir selama 7 jam.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Viral Aksi Perkelahian Mahasiswa Indonesia di AS, Kemenlu Buka Suara 

Ia juga mengatakan kasus yang melibatkan kapal asal Tiongkok itu kini tengah dilakukan penyelidikan.

“Benar, bahwa terdapat dua ABK kita yang salah satunya berasal dari Pematang Siantar dan satunya lagi dari Sumbawa," sebut Judha Nugraha.

"Mereka memutuskan untuk melompat dari kapal berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu 901 di Selat Malaka,” tutur Judha Nugraha sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Portal Informasi Indonesia.

Sementara ini, dua ABK tersebut diduga menjadi korban kerja paksa dan perdagangan manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan puncak gunung es dari karut-marut dari upaya pembenahan menyeluruh yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Tertangkap Basah Menyontek Saat Ujian, Mahasiwa Ini Lompat dari Gedung untuk Akhiri Hidupnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x