Hukuman untuk tersangka orang dewasa usia 16 tahun atau lebih dalam kasus pembunuhan tingkat pertama di Iowa, akan dikenakan penjara seumur hidup.
Dapat dipastikan JG dan WM akan menjalani hukuman penjara yang lama jika terbukti bersalah sebagai tersangka orang dewasa.
Akan tetapi, jika dipindahkan ke pengadilan anak, keduanya akan dibebaskan dari tahanan ketika mereka berusia di bawah 18 tahun.***