Otoritas Haji Tegaskan Ada Denda Rp39,7 Juta bagi Jemaah yang Tak Punya Izin Resmi

- 2 Juli 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi ibadah haji 2022.
Ilustrasi ibadah haji 2022. /Pixabay/Dinar Aulia

PR BEKASI - Ibadah haji tidak boleh hanya dilakukan dengan sesuka hati, ada larangan mengabaikan peraturan penting otoritas dari Arab Saudi.

Puluhan ribu jemaah haji Indonesia diketahui membanjiri Arab Saudi tahun ini untuk melakukan ibadah haji.

Semuanya telah resmi berangkat sesuai dengan aturan yang dijalankan untuk melakukan ibadah haji.

Baca Juga: Teori One Piece 1054: Bukan Anak Kandung Garp, Sosok Asli Dragon Adalah Kaum Naga Langit?

Namun, beberapa pendatang di Mekkah dan Madinah ternyata diketahui memiliki perizinan yang ilegal sebagai jemaah haji.

Dengan kata lain, banyak pengunjung di Masjidil Haram di musim haji terkonfirmasi tidak memiliki perizinan sebagai jemaah haji.

Pasalnya, jemaah haji yang tanpa melalui perizinan resmi akan dikenakan denda sebesar $2.666 atau sekira Rp39,7 juta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Arab News pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Arema FC Sukses Taklukkan Barito Putera Lewat Drama Adu Penalti, Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2022

Hal ini telah ditetapkan oleh otoritas keamanan Arab Saudi yang harus dipahami bagi seluruh pendatang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sementara, juru bicara resmi otoritas Arab Saudi mengumumkan jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait.

Proses perizinan haji harus segera diselesaikan sebelum melakukan ritual Muslim dalam hal rangkaian ibadah haji.

Baca Juga: 5 Pemain Nomor 10 Terhebat di Liga Inggris, dari yang Masih Aktif hingga Legenda

Melalui unggahan di Twitter, juru bicara otoritas setempat Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji.

Dia menegaskan bahwa pasukan keamanan akan memenuhi tugas mereka untuk menekankan perizinan haji resmi bagi semua jemaah.

Mereka juga akan mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Makkah dan tempat suci lainnya.

Baca Juga: Mengintip Penerapan Budaya Literasi atau Gemar Membaca di Jepang Kepada Anak Sejak Usia Dini

Hal ini dianggap penting untuk mencegah segala pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh jemaah haji.

Arab Saudi sebelumnya mengatakan telah mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk melakukan haji tahun ini.

Ini terjadi untuk pertama kalinya dalam dua tahun setelah pembatasan Covid-19 yang menyebabkan sepinya ibadah haji.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x