PR BEKASI - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah memutuskan tetap menggelar ibadah haji tahun ini meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun gelaran inadah haji pada tahun ini terdapat pembatasan jemaah, dimana yang boleh melaksanakan ibadah haji hanya warga setempat dan warga luar negeri yang berada di Arab Saudi.
Konsulat Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, tidak semua warga Arab Saudi dan pendatang yang berada di Arab Saudi bisa begitu saja melaksanakan ibadah haji.
Baca Juga: Gugus Tugas Ingatkan Ancaman Covid-19 Di Yogyakarta Masih Tinggi: Lebih Banyak Berasal dari Luar
Terdapat proses seleksi atau pendaftaran terlebih dahulu yang harus dijalani calon jemaah haji.
"Terbatas ini belum diketahui berapa persen, akan tetapi kebijakan yang dirilis oleh menteri haji itu diikuti dengan kebijakan teknis melalui sistem pendaftaran," kata Endang seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Selasa, 23 Juni 2020.
Dijelaskan Endang, kementerian haji dan umrah Arab Saudi membuat akan sebuah aplikasi terpadu yang diperuntukan sebagai sarana pendaftaran calon jemaah ibadah haji.
Baca Juga: Pasar Masih Khawatir Gelombang Kedua Virus Corona, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Kompak Melemah
Nantinya, para calon jemaah haji baik itu warga Arab Saudi maupun warga luar Arab Saudi yang berada di Tanah Suci jika akan melakukan ibadah haji harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dalam aplikasi tersebut.
Di Arab Saudi, cukup banyak warga negara Indonesia baik itu pelajar, mahasiswa, pegawai KBRI dan KJRI, hingga TKI.