Kemudian salah satu pemuka agama menyebut perusahaan telah melakukan kejahatan yang bersifat rasial.
Baca Juga: Tak Hanya Dirasakan Wanita, Pria Juga Berpotensi Trauma Usai Istri Melahirkan
Namun StaffMax tak terima dengan tuduhan tersebut dan balik mengatakan seharusnya Brown mengatakan permohonan untuk bisa melakukan salat lima waktu saat masih dalam proses wawancara kerja bukan setelah kontraknya dimulai.
“Hal-hal seperti ini seharusnya dikomunikasikan kepada kami saat karyawan belum mulai bekerja,” tutur pihak StCainaffMax.
Brown bersikeras permohonan tersebut sempat diajukannya kepada dua orang koordinator, tetapi mereka menolaknya dengan alasan jika perusahaan memberikan keringanan kepada Brown maka semua karyawan harus mendapat hak yang setara berupa jeda 10 menit di lima waktu saat Brown salat.
Baca Juga: AC Disebut Mempercepat Membantu Penyebaran Virus Corona, Benarkah?
Setelah mendapat penolakan, Brown terus berusaha untuk mengajukan keringanan tersebut ke pimpinan namun kembali ditolak hingga akhirnya ia dipecat.
Gugatan yang dilayangkan Brown yakni StaffMax melanggar Undang-Undang Nomor VII Tahun 1964 tentang Hak Sipil atas kasus diskriminasi berdasarkan agama seseorang.***