Usai Picu Debat Publik di Italia, Hakim Tegaskan Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel

- 10 Agustus 2020, 20:15 WIB
Seorang pria Yahudi ortodoks membaca sebuah kitab suci di sebuah pemakaman dekat Kubah Masjid Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Kamis, 7 Desember 2017.
Seorang pria Yahudi ortodoks membaca sebuah kitab suci di sebuah pemakaman dekat Kubah Masjid Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Kamis, 7 Desember 2017. /AP Foto

PR BEKASI - Flavio Insinna, pembawa acara game televisi (TV) populer Italia, "L’Eredità" harus menyampaikan pernyataan dalam siarannya bahwa Yerusalem bukan Ibu Kota Israel lagi. Itu adalah perintah Pengadilan Roma.

"Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Negara Israel," kata penyiar itu.

Pernyataan tersebut menurutnya merupakan perintah resmi Pengadilan Roma  yang pada tanggal 5 Agustus 2020 memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia ketika melawan perusahaan lembaga penyiaran publik nasional Italia, RAI.

Baca Juga: Jelang Perempat Final Liga Champions, Atletico Madrid Konfirmasi Dua Pemainnya Positif Covid-19 

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Palestine Chronicle pada Senin, 10 Agustus 2020, polemik ini dimulai pada 21 Mei 2020, ketika kontestan acara game TV tersebut ditanya apa Ibu Kota Israel?

Kemudian kontestan menjawab "Tel Aviv” dan dianggap salah. Jawaban yang benar, menurut pengelola game tersebut adalah "Yerusalem".

Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional yang tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. 

Pada tanggal 5 Juni 2020, pembawa acara game TV tersebut, Insinna, mencoba meredam kontroversi dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi, “Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut.”

Baca Juga: Kedapatan Bawa Dokumen Swab Palsu, Mahasiswa Papua Ditangkap Polres Bandara Soetta 

Namun, pengacara Italia, Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi in Italia” dan “Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese” memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan Roma.

Setelah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan, "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel."

"Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," kata hakim.

Baca Juga: Penemuan Benda Bersejarah di Sela Revitalisasi Stasiun Bekasi Hebohkan Petugas 

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya," kata hakim melanjutkan.

“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita," ucap hakim Pengadilan Roma menambahkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Palestine Chronicle


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x