Kembali Tersandung Kasus Hukum, John Kei 'The Godfather Jakarta' Disandingkan dengan Mafia Italia

- 22 Juni 2020, 10:00 WIB
POTRET John Kei 'The Godfather of Jakarta' yang pernah melakukan sejumlah aksi kekerasan.*
POTRET John Kei 'The Godfather of Jakarta' yang pernah melakukan sejumlah aksi kekerasan.* /RRI/

PR BEKASI - Kelompok John Kei (JK) kembali terlibat dalam aksi kriminal. Kali ini, ia dan rekan-rekannya turut diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penembakan dan perampokan di perumahan elite Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020.

Selain kasus penembakan di Green Lake City, JK dan kelompoknya juga turut diamankan terkait kasus keributan di Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan satu orang akibat dianiaya.

Penggeledahan dilakukan di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15 WIB. Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel, dikutip dari RRI.

Baca Juga: Pertunjukan Virtual Wayang Digelar di Amerika Serikat, Pertama Kali di Dunia 

John Kei, The Godfather of Jakarta

John Kei yang bernama lengkap John Refra Kei merupakan pria asal Maluku yang sudah lama tinggal di wilayah Kota Bekasi. "Kei" merupakan nama kampung halamannya yaitu Pulau Kei, Maluku Tenggara.

Pria Maluku yang lahir pada 10 September 1969 terkenal sebagai mafia dan pernah terlibat dalam sejumlah kasus pembunuhan.

Ia mendapatkan julukan "Godfather Jakarta" karena sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia. Ia dinilai mampu berbisnis bak mafia, tetapi jarang terendus oleh aparat hukum.

Tahun 1990 ia pergi merantau ke Jakarta. Kemudian, pada tahun 2000 ia mendirikan sebuah organisasi bernama AMKEI (Angkatan Muda Kei). Organisasi tersebut terbentuk pascakerusuhan di Tual, Pulau Kei pada Mei 2000.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x