Padahal hukuman yang dijalani John Kei belum sampai 12 tahun. Namun, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Cek Fakta: Amien Rais Disebut Mengatakan Jokowi Presiden Terbaik Saat Ini
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan pada Jumat 27 Desember 2019.
Setengah tahun kemudian, John Kei kembali ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiyaan dan penembakan di 2 lokasi yakni perumahan Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.***