Ia ditangkap pada 17 Februari 2012 oleh tim gabungan Subdit Umum dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tiongkok Hentikan Impor Daging dari AS dan Tutup Pabirk Pepsi karena Terinfeksi Virus Corona
Selain menangkap John Kei pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.250.000, satu buah ponsel merek Vertu, notebook merek Samsung warna hitam, dan dompet berwarna hitam coklat.
Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, Ayung ditemukan tewas dengan luka 32 tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di Swiss-Belhotel.
John Kei ditangkap bersama lima anak buahnya yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.
John Kei dan Ayung sendiri pernah dekat saat berkenalan di tahanan Polda Metro Jaya pada tahun 2007. Keduanya menjadi dekat karena mempunyai kasus kriminal masing-masing.
Baca Juga: Pakai Istilah Kung Flu untuk Virus Corona, Donald Trump: Saya Melakukan Pekerjaan Fenomenal
John Kei Bebas Bersyarat
Atas pembunuhan Ayung tersebut, John Kei dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada tahun 2012.
Pada tahun 2013 tepatnya 29 Juli, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepadanya. Ia dihukum menjadi 16 tahun penjara dan pada tahun 2014 Kei dipindahkan ke penjara Permisan Nusakambangan.