PATRIOT BEKASI - Mengurus pasangan yang menderita disabilitas tentu perlu kesabaran, dan perlu rasa cinta serta ketulusan menjalaninya. Hal itu pula yang mungkin mendasari sikap pria berusia 82 tahun di Jepang yang melakukan pembunuhan pada istrinya.
Dilaporkan bahwa pria 82 tahun ini telah dituduh membunuh istrinya yang berusia 79 tahun pada tahun lalu, dan baru diadili sekarang.
Dia mendorong sang istri yang harus memakai kursi roda ke laut.
Jaksa mengatakan kepada Pengadilan Distrik Yokohama cabang Odawara bahwa Hiroshi Fujiwara mengantar istrinya Teruko ke dermaga di Oiso, Prefektur Kanagawa, sekitar pukul 17:30 waktu setempat pada 2 November 2023.
Dia menempatkan Teruko, yang cacat, ke kursi roda, dan mendorongnya sepanjang dermaga selama beberapa menit sebelum menjatuhkan kursi ke laut.
Fujiwara kemudian pergi ke rumah putra sulungnya dan menceritakan apa yang telah dia lakukan.
Baca Juga: Klub Ronaldo Ternyata Belum Bayar Utang Sebanyak 7,6 Miliar, Ada Apa Gerangan?
Mendengar pengakuan dari sang ayah, akhirnya putra sulung pasangan tersebut menelepon polisi.