Nyalakan Musik Keras hingga Ganggu Tetangga, Pria Ini Berujung Dipenjara

- 17 Juli 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi speaker. Seorang pria dihukum penjara karena menyalakan musik keras.
Ilustrasi speaker. Seorang pria dihukum penjara karena menyalakan musik keras. /Freepik/pereslavtseva/

PATRIOT BEKASI - Hidup bertetangga dengan damai pastinya diharapkan setiap orang.

Namun, berbeda dengan seorang pria asal Barcelona ini, pria tersebut dilaporkan para tetangganya ke polisi karena menyalakan musik dengan keras tanpa henti.

Tak hanya sekali dua kali, pria tersebut menyalakan musik keras selama kurang lebih lima tahun hampir setiap waktu siang dan malam.

Para tetangga itu melaporkan pria tersebut karena telah mengganggu sejak tahun 2012, sehingga mengakibatkan sebagian tetangga mengalami gangguan psikis seperti insomnia dan harus berobat jalan.

Baca Juga: Shin Min Ah dan Kim Woo Bin Beri Donasi untuk Korban Banjir Korea Selatan, Gelontorkan Dana hingga 2 Miliar

Sebelum dilaporkan, pria tersebut sering diminta untuk mengecilkan volume audionya, namun pria itu menolak untuk mematuhinya dan tetap membunyikan musiknya dengan suara keras.

Pada tahun 2015, tiga tetangga yang tinggal berdekatan dengan pelaku mengimbau kepada pelaku agar menghentikannya, namun pria tersebut tetap mengabaikannya.

Karena tidak merasa ditanggapi bertahun-tahun ketiga tetangga itu kemudian melaporkan pria tersebut ke polisi.

Menurut keterangan polisi berdasarkan pengakuan korban, pria tersebut menyalakan musik keras dengan terus menerus sehingga tetangga yang lanjut usia merasa tulangnya bergetar.

Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan Membaca Alquran Setiap Hari, Menjernihkan Pikiran hingga Menyembuhkan Penyakit

"Terdakwa dilaporkan mengabaikan keluhan tetangganya dan peringatan dari petugas polisi, yang semuanya bersaksi melawan dia di pengadilan," ujar polisi.

"Boom boom' yang terus menerus", mengakibatkan saudara perempuan salah satu korban mengaku tulangnya bergetar," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari odditycentral-com.

Atas perbuatannya pria tersebut kini tengah disidangkan dan hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dengan penjara selama satu tahun tiga bulan.

Selain itu pelaku juga harus memberi kompensasi kepada tetangga dan korban kebisingannya sebesar 18.000 euro ($20.000) atau sekira Rp 300.400.000,dan membayar denda sebesar 2.160 euro ($2.417) atau sekira Rp 36.054.000.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah