PR BEKASI - Seorang pria telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di kota Lahore, Pakistan Timur, karena diduga telah melakukan penistaan agama.
Menurut Pengacara Saif-ul-Malook, Asif Pervaiz (37) telah ditahan sejak 2013 ketika dia dituduh mengirim pesan teks yang berisi hujatan kepada supervisor di tempat kerjanya dulu.
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera, pengadilan telah menolak kesaksian Asif Pervaiz yang menyangkal tuduhan tersebut, hingga menjatuhkan hukuman mati pada Selasa, 8 September 2020.
Baca Juga: Pendiri Grup Kompas Gramedia Jakob Oetama Meninggal Dunia
"Pelapor adalah supervisor di pabrik kaus kaki tempat Asif bekerja di bawahnya," kata Pengacara Saif-ul-Malook.
Menurutnya, Asif Pervaiz menyangkal tuduhan tersebut, dan berkata bahwa supervisor-nya telah berusaha menyuruhnya untuk masuk Islam.
Dalam pembelaannya di pengadilan pada awal persidangan, Asif Pervaiz mengklaim bahwa supervisor-nya telah mengkonfrontasi dirinya setelah dia berhenti bekerja di pabrik, dan ketika dia menolak untuk pindah agama, dia dituduh telah mengirim pesan teks yang menghujat mantan atasannya tersebut.
Baca Juga: Rilis September Ini, Simak Harga dan Spesifikasi Xiaomi Poco X3 yang Cocok untuk Gaming