Hingga dimulainya gencatan senjata saat ini, pasukan Israel telah membom Jalur Gaza selama tujuh minggu setelah serangan tanggal 7 Oktober yang dilancarkan oleh anggota gerakan Hamas, yang menurut Israel mengakibatkan terbunuhnya 1.200 orang dan penahanan 240 tahanan.
Otoritas kesehatan Palestina mengatakan lebih dari 15.000 warga Gaza telah terbunuh sejak saat itu.
Beberapa pejabat PBB, termasuk Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia, telah menyuarakan kekhawatiran bahwa serangan udara Israel di Gaza dapat dianggap sebagai kejahatan perang, mengingat tingginya angka kematian warga sipil.
Israel membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan bahwa pasukannya mematuhi hukum internasional saat memerangi militan Palestina yang ditempatkan di wilayah sipil yang padat penduduknya.