Longgarkan Aturan Larangan WNI Masuk, Menhan Malaysia: Ada Beberapa Kategori yang Boleh Masuk

- 17 September 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya.
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya. /Pexels/Thilipen Rave Kumar

PR BEKASI - Malaysia telah memberlakukan aturan tentang larangan masuk ke negaranya dari 23 negara lainnya termasuk Indonesia guna mempersempit penyebaran Covid-19.

Walaupun masih ada penerbangan yang melayani rute dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya.

Salah satu penerbangan lintas dua negara tersebut dioperasikan maskapai Malindo Air, yang tak lain bagian dari Lion Air Group.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Operasionalisasi ini diakui oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Berapa hari setelah memberlakukan kebijakan tersebut, kini Malaysia telah memberikan kelonggaran.

"Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Sejak PSBB Jakarta Berlaku, Pasien di Wisma Atlet Naik Drastis Bertambah 1.066 Orang

Relaksasi kebijakan tersebut dikhususkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum mereka dapat memasuki negara itu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x