Bahkan mereka mengancam akan melepaskan dua juta ekor anjing di Seoul jika RUU tersebut disahkan.
Menurut parlemen Undang-undang baru ini berfokus pada produsen dibandingkan konsumen, dengan melarang pembiakan dan penyembelihan anjing untuk diambil dagingnya serta perdagangan atau penjualan daging anjing.
Adapun jika masih ada masyarakat melakukan pelanggaran akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (£17,890) atau sekira Rp354.145.800.***