Terkait Acara HRS di Megamendung, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil sebagai Saksi

4 Desember 2020, 17:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /PMJ News

 

PR BEKASI - Sejumlah pejabat daerah telah memenuhi panggilan pihak Kepolisian berkenaan dengan kasus dugaan pelanggarak protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Kemudian, kali ini Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) sebagai saksi.

Diketahui bahwa pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Akun Front TV Milik FPI Lenyap di YouTube, Fadli Zon: Ada ‘Tangan Tak Terlihat' yang Lakukan Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Kang Emil rencananya diperiksa pada 15 Desember 2020 mendatang dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pada hari Selasa 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jawa Barat," kata Argo dalam pernyataannya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 November 2020.

Selanjutnya, Argo mengungkapkan bahwa Polisi juga akan memanggil Bupati Bogor yakni Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan dugaan kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Minta Tokoh Agama 'Bersuara' Lebih Kencang Lagi, Aa Gym: Covid-19 Jadi Pemersatu Bangsa

"Bupati Bogor, Ahli Epidemiologi dan Ahli Hukum Kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Polisi tengah menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran prokes berkenaan dengan acara yang dihadiri Rizieq Shihab yakni mulai di Jakarta sampai Jawa Barat.

Dalam proses penyelidikan kasus itu, Kang Emil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu. Saat itu ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sentil Acara Podcast Deddy Corbuzier, Susi Pudjiastuti: Jangan Sesekali Ngoceh untuk Konsumsi Publik

Diketahui bahwa hingga kini kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut masih berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait oleh Kepolisian.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler