Berpotensi Diperiksa Polisi Soal Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Saya Juga Sama Seperti Pak Anies

- 19 November 2020, 10:29 WIB
Ridwan Kamil (kanan) menilai dirinya dapat juga dipanggil seperti yang terjadi terhadap Anies Baswedan.
Ridwan Kamil (kanan) menilai dirinya dapat juga dipanggil seperti yang terjadi terhadap Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Kolase dari ANTARA FOTO dan Humas Jabar

PR BEKASI - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 berupa kerumunan massa pada saat acara Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab terus mendapat sorotan publik.

Serangkaian acara FPI tersebut membuat beberapa nama ikut terlibat, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tidak hanya Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengaku mendapat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Baca Juga: Fadli Sebut Harusnya Para Menteri yang Dipidanakan Bukan Anies, Dany: Gubernur Kalo Dijewer ya Wajar

"Hari Jumat saya laporkan, saya juga seperti Pak Anies, saya akan dipanggil Bareskrim untuk memberikan keterangan terkait kronologi di Megamendung," ujar Ridwan Kamil dalam acara Mata Najwa, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 19 November 2020.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 17 November 2020 untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PSBB pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Menyoroti agenda Habib Rizieq dan FPI di Megamendung, Ridwan Kamil mengungkap dirinya tidak mendapat laporan sebab kewenangan tersebut bukan milik Gubernur Jabar akibat struktur pemerintahan provinsi selain DKI Jakarta di Indonesia.

Baca Juga: RI-AS MoU Kerjasama Investasi Investasi Serta Pengadaan Barang dan Jasa 750 Dolar

"Dalam sturuktur pemerintahan di Indonesia, provinsi-provinsi di luar Jakarta itu berbeda di mana kewenangan teknis perizinan acara itu kewenangannya ada di Walikota/Bupati garis koordinatif. Jadi, saya tidak dilapori ada ribuan acara-acara di kota/kabupaten karena bukan kewenangan dari Gubernur," kata Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x