Berpotensi Diperiksa Polisi Soal Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Saya Juga Sama Seperti Pak Anies

- 19 November 2020, 10:29 WIB
Ridwan Kamil (kanan) menilai dirinya dapat juga dipanggil seperti yang terjadi terhadap Anies Baswedan.
Ridwan Kamil (kanan) menilai dirinya dapat juga dipanggil seperti yang terjadi terhadap Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Kolase dari ANTARA FOTO dan Humas Jabar

Dalam upaya penegakan protokol kesehatan Covid-19, pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin terkait acara FPI tersebut.

"Saya sudah melakukan pengecekan yaitu tidak ada izin pengeluaran acara dari bupati Bogor," tutur Ridwan Kamil.

Sementara itu, dalam upaya penegakan prokes di lapangan, Kang Emil menyampaikan bahwa aparat keamanan sudah melakukan tindakan humanis yakni memberikan imbauan dan edukasi protokol kesehatan covid-19.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi, Siapkan Fotokopi KTP dan SIM Lama Anda!

"Pendekatan keamanan di lapangan pilihannya cuma dua. Pendekatan humanis yaitu melakukan pengertian-pengertian imbauan dan tidak mengganggu acara," ucap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menampik aparat keamanan melakukan tindakan represif saat penggelaran acara FPI di Bogor. Ia mengungkap, akan ada penggiringan opini apabila pihak kepolisian melakukan pendekatan represif dalam upaya penegakan prokes di lapangan.

"Atau pendekatan represif. Hitungan aparat keamanan yang dilaporkan keamanan, 'Pak kalau dilakukan represif ada potensi gesekan'. Nanti viral lagi, pelanggaran HAM atau hal-hal yang sifatnya akan menggiring penegakan hilang menjadi represi aparat," ujar Ridwan Kamil.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Warga Bantar Gebang, Hari Ini Akan Ada Pemadaman Listrik Hingga Pukul 11.00

Seiring dengan terbitnya instruksi tersebut, Gubernur atau Wali Kota atau Bupati bisa terkena sanksi pemberhentian jika tidak mengikuti perundang-undangan. Instruksi ini berlaku mulai Rabu 18 November 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x