Sakit Hati Berujung Kobaran Api, Pelaku Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar di Tangerang

11 Maret 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi kobaran api dari rumah yang tebakar. /PIXABAY/

PR BEKASI - Seorang pria nekat membakar rumah yang diduga milik mantannya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa, 9 Maret 2021 pagi.

Aksi pelaku diduga lantaran tak terima diputus sang kekasih.

Insiden tersebut sempat terekam kamera pengintai atau CCTV milik seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan korban.

Dia kemudian membagikannya ke media sosial Instagram dan viral.

Baca Juga: Lecehakan Putri Kandung saat Istri Bekerja, Seorang Ayah di Jakut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Dalam Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Terdapat Kisah Sedih Nabi Musa AS yang Menangis saat Berjumpa

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Masuk Jurang Usai Antar Rombongan Ziarah di Sumedang

Dalam keterangan foto dan video yang diunggah di salah satu akun Instagram tersebut mengatakan, bila pelaku pembakaran merupakan mantan kekasih dari anak yang menghuni rumah tersebut.

Kapolsek Curug, AKP Agung Nugroho mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama, setelah sebelumnya sempat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Curug.

"Benar peristiwa pembakaran rumah. Tersangka sudah kita amankan pada hari yang sama jam 10.00 WIB pagi. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian," ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 11 Maret 2021.

Beberapa barang bukti terkait dengan insiden kebakaran tersebut saat ini sudah diamankan seperti kayu yang terbakar, plastik berisi bahan bakar dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sebut Ada Kedekatan Luar Biasa Jokowi dengan China, Amien Rais: Islamofobia Diberi Angin Buritan

Aksi nekat itu dilakukan karena tersangka sakit hati setelah putus cinta dari kekasihnya.

"Motifnya itu pelaku sakit hati karena cintanya, cemburu. Dan tidak ada gangguan jiwa ya dari tersangka," katanya menambahkan.

Atas aksinya tersebut, pelaku berinisial AM dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler