Lecehkan Putri Kandung saat Istri Bekerja, Seorang Ayah di Jakarta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 11 Maret 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual seorang ayah berusia 52 tahun terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia  17 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Ilustrasi pelecehan seksual seorang ayah berusia 52 tahun terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara. /PIXABAY/

PR BEKASI - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyatakan seorang ayah berinisial DJ (52) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman itu lantaran ia melakukan pelecehan seksual kepada putri kandungnya yang berusia 17 tahun di kediamannya di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya itu justru meluapkan nafsu bejatnya kepada sang anak selama satu tahun.

Saat melakukan aksinya, ia mengaku akan melecehkan putrinya ketika sang istri sedang pergi bekerja lembur di pabrik daerah Cilincing.

Baca Juga: Dalam Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Terdapat Kisah Sedih Nabi Musa AS yang Menangis saat Berjumpa

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Masuk Jurang Usai Antar Rombongan Ziarah di Sumedang

Baca Juga: Sebut Ada Kedekatan Luar Biasa Jokowi dengan China, Amien Rais: Islamofobia Diberi Angin Buritan

Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan bahwa di kontrakan mereka, sang istri kerap berangkat kerja di pagi hari pukul 07.00 WIB lalu pulang larut malam sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung tidur.

"Di rumah itu hanya tinggal ibunya yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 11 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x