PR BEKASI - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyatakan seorang ayah berinisial DJ (52) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman itu lantaran ia melakukan pelecehan seksual kepada putri kandungnya yang berusia 17 tahun di kediamannya di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya itu justru meluapkan nafsu bejatnya kepada sang anak selama satu tahun.
Saat melakukan aksinya, ia mengaku akan melecehkan putrinya ketika sang istri sedang pergi bekerja lembur di pabrik daerah Cilincing.
Baca Juga: Dalam Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Terdapat Kisah Sedih Nabi Musa AS yang Menangis saat Berjumpa
Baca Juga: Sebut Ada Kedekatan Luar Biasa Jokowi dengan China, Amien Rais: Islamofobia Diberi Angin Buritan
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan bahwa di kontrakan mereka, sang istri kerap berangkat kerja di pagi hari pukul 07.00 WIB lalu pulang larut malam sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung tidur.
"Di rumah itu hanya tinggal ibunya yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 11 Maret 2021.