Lecehkan Putri Kandung saat Istri Bekerja, Seorang Ayah di Jakarta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 11 Maret 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual seorang ayah berusia 52 tahun terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia  17 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Ilustrasi pelecehan seksual seorang ayah berusia 52 tahun terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara. /PIXABAY/

Atas perilaku bejatnya itu, DJ kemudian dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah