Lecehkan Putri Kandung saat Istri Bekerja, Seorang Ayah di Jakarta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 11 Maret 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual seorang ayah berusia 52 tahun terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia  17 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Ilustrasi pelecehan seksual seorang ayah berusia 52 tahun terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara. /PIXABAY/

Andry mengatakan korban baru tinggal di kontrakan tersebut kurang lebih satu tahun. Sebelumnya, korban berinisial J yang masih menduduki sekokah menengah kejuruan itu tinggal bersama nenek dari keluarga istrinya.

Ketika lulus SMP, korban diajak tersangka DJ untuk bersekolah di Jakarta. Hingga akhirnya J menuruti kemauan ayahnya dan menjadi siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini dengan Kuota 600.000 Peserta, Berikut Cara Pendaftarannya

Andry mengatakan tersangka DJ kemudian melakukan pemaksaan kepada korban agar menuruti keinginan seksualnya yang menyimpang ketika sang istri tidak di rumah.

Perbuatan tersangka DJ tersebut dilakukan sejak setahun lalu hingga terakhir pada Sabtu, 6 Maret 2021 lalu.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dilecehkan oleh pelaku," kata Andry.

Kasus pelecahan oleh ayah kandung kepada putrinya itu terkuat saat korban menceritakan aksi bejat ayahnya itu kepada temannya di sekolah karena maerasa benci dengan kelakuan ayahnya.

Baca Juga: Viral Pemuda Korea Hina Wajah Perempuan Indonesia Jelek, Sebut Korea Lebih di Atas Indonesia

Setelah menceritakan ke temannya, akhirnya ibu korban dipanggil dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Selang dua hari, polisi berhasil menangkap tersangka yang hendak melarikan diri ke wilayah Jawa dengan persiapan yang sudah disediakan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah