Andry mengatakan korban baru tinggal di kontrakan tersebut kurang lebih satu tahun. Sebelumnya, korban berinisial J yang masih menduduki sekokah menengah kejuruan itu tinggal bersama nenek dari keluarga istrinya.
Ketika lulus SMP, korban diajak tersangka DJ untuk bersekolah di Jakarta. Hingga akhirnya J menuruti kemauan ayahnya dan menjadi siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.
Andry mengatakan tersangka DJ kemudian melakukan pemaksaan kepada korban agar menuruti keinginan seksualnya yang menyimpang ketika sang istri tidak di rumah.
Perbuatan tersangka DJ tersebut dilakukan sejak setahun lalu hingga terakhir pada Sabtu, 6 Maret 2021 lalu.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dilecehkan oleh pelaku," kata Andry.
Kasus pelecahan oleh ayah kandung kepada putrinya itu terkuat saat korban menceritakan aksi bejat ayahnya itu kepada temannya di sekolah karena maerasa benci dengan kelakuan ayahnya.
Baca Juga: Viral Pemuda Korea Hina Wajah Perempuan Indonesia Jelek, Sebut Korea Lebih di Atas Indonesia
Setelah menceritakan ke temannya, akhirnya ibu korban dipanggil dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Selang dua hari, polisi berhasil menangkap tersangka yang hendak melarikan diri ke wilayah Jawa dengan persiapan yang sudah disediakan sebelumnya.