Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet Terancam Dipenjara 3 Tahun, Polisi: Dia Ingin Terkenal di Kampungnya

29 April 2021, 16:36 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI - Polres Metro Depok telah menetapkan Ustaz Adam Ibrahim sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks isu babi ngepet yang menghebohkan warga kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.

Atas perbuatannya, penyebar hoaks ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar menjelaskan motif Ustaz Adam Ibrahim merekayasa cerita penangkapan babi ngepet tersebut memiliki tujuan tertentu yang intinya agar dirinya terkenal.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Bohongan, Penyebar Hoaks Ustaz Adam Ibrahim Terancam Dipenjara 3 Tahun

"Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya. (Dia) merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal," ujar Imran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, 29 April 2021.

Ustaz Adam yang telah ditetapkan sebagai penyebaran hoaks penangkapan babi ngepet menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Dia mengakui cerita babi ngepet ini hanya sebuah rekayasa.

Menurut Adam, dirinya mengarang cerita soal babi ngepet itu setelah mendapatkan laporan beberapa warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021.

Baca Juga: Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 yang Gugur jadi Polisi

Dari situ, dia berpikir untuk menyelesaikan masalah dengan menghadirkan babi ngepet.

"Atas kejadian ini saya mohon maaf, terutama kepada warga Bedahan, untuk seluruh warga Indonesia," ungkapnya.

"Ini bukan pengalihan isu atau apa pun. Ini rekayasa saya pribadi untuk menyelesaikan apa yang diskusikan kepada saya tentang kejadian hilang itu tidak ada lagi," tutup Ustaz Adam.

Imran menuturkan, cerita soal babi ngepet bermula dari tersangka bernama Adam Ibrahim yang menerima laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris, Andi Arief: Saya Kecewa, Ternyata Dugaan Selama Ini Benar

"Cerita hoaks ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustaz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Imran, Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini. Kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara Ustaz Ibrahim di sebelah rumahnya." tutup Imran.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler