Objek Wisata di Subang Tetap Buka selama Larangan Mudik 2021, Namun Hanya untuk Wisatawan Ini

7 Mei 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi - tempat wisata di Subang seperti Sari Ater tetap boleh beroperasi selama masa mudik lebaran 2021. /dok. pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Surat edaran larangan mudik 2021 telah dikeluarkan oleh pemerintah. Sejumlah titik penyekatan dijaga ketat di Jawa Barat.

Meski begitu, sejumlah tempat wisata termasuk di Subang, Jawa Barat tetap dibuka dalam rangka menyambut wisatawan yang berlibur memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Untuk informasi, tempat wisata yang terkenal di Kabupaten Subang seperti Pemandian Air Panas Sari Ater, Gunung Tangkuban Parahu, Pantai Pondok Bali, dan Curug Cibareubeuy tetap beroperasi selama larangan mudik 2021.

Baca Juga: Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran SIMAK UI 2021 untuk Jalur Vokasi, 3 Jalur S1, dan Pascasarjana 

Pembukaan sejumlah tempat wisata di Subang tersebut diungkapkan oleh Kasie Pengembangan Pariwisata dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Subang, Ida Erlinda.

Menurut Ida Erlinda, belum ada Surat Edaran dari Bupati Subang terkait penutupan wisata sehingga objek wisata masih diperbolehkan untuk dikunjungi wisatawan saat libur lebaran.

"Sampai saat ini belum ada SE bahwa tempat wisata harus tutup karena mengingat perekonomian juga tetap harus jalan sehingga tempat wisata tetap buka," kata Ida Erlinda dalam akun Instagram Subang Story, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: 34 Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini 7 Mei 2021: Borong Semua sebelum Ganti Hari 

Namun objek wisata ini, ungkap Ida, hanya berlaku untuk wisatawan lokal, sementara untuk wisatawan di luar Kabupaten Subang tidak diizinkan masuk tanpa ada surat keterangan khusus.

"Dan hanya menerima pengunjung dari daerah Subang saja," ujar Ida Erlinda.

Walaupun demikian, lanjut Ida, pengelola wisata dan pengunjung yang datang diwajibkan untuk mengindahkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Akan tetapi dengan melaksanakan Prokes Covid-19," ucap Ida Erlinda.

Baca Juga: Mulai Siuman di Hari ke-4 Perawatan di ICU, Eko Patrio Sempat Ceritakan Ada yang Ingin Ajak Sapri 'Pergi' 

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Surat Edaran tersebut sebagai kebijakan yang mendukung upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 2021/1442 Hijriyah.

Masyarakat dilarang mudik selama H-14 lebaran, terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian H+7 lebaran, yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Sejumlah titik penyekatan antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat terpantau ketat dijaga personel kepolisian. Salah satunya di Cikole dan Tangkuban Perahu.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler