Depok Kini Miliki Aplikasi T-reg, Permudah Wajib Pajak dan Perbaiki Data

22 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi warga Depok kian mudah urus pendaftaran dan perbaiki data wajib pajak lewat aplikasi T-reg./Pixabay /

PR BEKASI – Warga Depok, Jawa Barat bakal lebih mudah dalam melakukan pendaftaran serta perbaikan data wajib pajak.

Kemudahan tersebut hadir seiring dikembangkannya aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat.

Warga Depok dapat mengakses T-reg melalui handphone.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok mengatakan bahwa pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan.

Baca Juga: Atlet Depok Cetak Sejarah Baru di Cabor Menembak, Lolos Olimpiade Tokyo tanpa Jalur Wildcard

Lanjutnya, aplikasi T-reg ini bisa memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam peralihan dari layanan konvensional ke pelayanan berbasis digital.

Oleh karena itu ke depannya, Kota Depok tidak lagi menggunakan kertas formulir untuk pemberkasan wajib pajak.

“Kalau sekarang sebagian masih konvensional, wajib pajak melakukan pendaftaraan dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas,” kata Endra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Depok Mati Lampu Hingga Jam 6 Sore, Simak Jadwal Pemadaman Hari Ini, Selasa, 22 Juni 2021

“Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” ujarnya melanjutkan.

Selain itu, wajib pajak dapat melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru.

Perbaikan data tersebut bisa dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan lewat aplikasi T-reg.

Kehadiran aplikasi T-reg diharapkan membuat wajib pajak semakin taat menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di RS Simpangan Depok, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, wajib pajak semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” tuturnya.

Selain T-reg, ada Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD).

Aplikasi SIMPAD berfungsi sebagai bukti transparansi perolehan pajak di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebagian Depok Mati Lampu Mulai Jam 9, Segera Simak Jadwal Pemadaman Hari Ini, Senin, 21 Juni 2021

Aplikasi SIMPAD berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan serta pelaporan.

“Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi dimana wajib pajak berada, kemudian ada data penting dan terdapat juga analysis laporan yang telah ada,” ucapnya.

Endra menyebutkan bahwa semua strategi yang dilakukan bertujuan untuk mendukung kerja BKD dalam pemungutan pajak daerah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler