Tanggapi Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Ridwan Kamil Ajak Diskusi Berbagai Pihak dari Daerah

17 Februari 2020, 19:23 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.* /DOK. HUMAS JABAR/

PIKIRAN RAKYAT - Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Rabu, 12 Februari 2020 memicu polemik di berbagai kalangan.

Khususnya, berbagai serikat pekerja dan organisasi yang mendukung kesejahteraan pekerja menolak tegas RUU yang termasuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024 tersebut karena tidak memihak kalangan pekerja.

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil yang akrab disapa dengan Kang Emil, mengajak seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat mendiskusikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara mendalam.

Baca Juga: Dokter Spesialis Jiwa Siloam hingga Adjie Santosoputro Angkat Bicara Soal Psikolog Abal-Abal

Dikutip dari Antara oleh pikiranrakyat-bekasi.com Kang Emil menyatakan bahwa diskusi itu akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2020 mendatang.

“Jadi Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri akan kita hadirkan dan juga akan kita hadirkan seluruh kepala daerah, akan ada pembahasan itu dan relevansinya kepada perda yang harus disinkronisasi apakah dihapus atau disempurnakan, jadi aspirasi kita didengarkan,” ujar Kang Emil.

Mantan Wali Kota Bandung itu berharap bahwa Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja itu tidak hanya menjadi ranah pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah yang harus menyatukan visinya mengenai RUU tersebut.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Terjadi Banjir di Beberapa Titik di Bandung

Ketika ditemui seusai rapat pimpinan di gedung Bapenda Jabar, Kota Bandung, Kang Emil menyoroti dua hal yaitu mengenai perizinan dan tata ruang.

“Kalau dua itu bisa menjadi lebih baik dengan Omnibus Law maka kebut, kajiannya dari pusat kita tunggu,” katanya.

Di sisi lain, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, tidak menyetujui salah satu penghapusan poin UU yang termasuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu.

Baca Juga: Terpukul dengan Kematian Caroline Flack, sang Kekasih: Aku akan Jadi Suaramu, Sayang

“Saya tidak setuju IMB dihapus, yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan,” ucapnya menanggapi wacana penghapusan IMB.

Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja disinyalir akan menghapus IMB dan Amdal serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-bekasi.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dianggap merugikan pihak pekerja.

Baca Juga: Pencarian Buaya Berkalung Ban Masih Berlangsung, Ketua Tim Satgas BKSDA: Cari Terus Sampai Ditangkap

Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti penghapusan pasal 59 UU 13 tahun 2003 yang mengatur perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Menurut Said, penghapusan UU tersebut dalam RUU yang sekarang dapat menyebabkan kontrak kerja yang dapat diterapkan selama seumur hidup dan membuat pengusaha lebih mudah melakukan PHK terhadap para pekerjanya.

Ia juga menyebutkan mengenai kemungkinan penghilangan pesangon untuk kaum buruh.

Baca Juga: Pemimpin Agung: Iran Tak Akan Menyerah Pada Tekanan AS

“Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan abis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon karena pesangon hanya untuk pekerja tetap,” terangnya.

Permasalahan mengenai kontrak kerja tersebut juga dapat membuat para pengusaha mempekerjakan buruh kurang dari setahun sehingga tidak dibebani dengan kewajiban kompensasi.

KSPI berjanji akan melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah apabila pembahasan RUU tersebut masih dilanjutkan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler