Hasil Pemeriksaan: 3 Petinggi Sunda Empire Tidak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit Kedubes Swiss

21 Februari 2020, 11:32 WIB
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. * /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan bahwa ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif 'Sunda Empire' dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Saptono Erlangga memastikan kejiwaan ketiga tersangka dalam kondisi normal maka dari itu penyidikan akan terus dilanjutkan.

"Dari ketiga tersangka Sunda Empire tidak ada indikasi mengalami gangguan jiwa, dan penyelidikan masih bisa dilanjutkan," kata Saptono Erlangga.

Lebih lanjut, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan perihal kondisi kejiwaan ketiga tersangka karena sudah terbukti dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Beberapa Detik setelah Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo, Tebing di Garut Alami Longsor 

Selain itu, katanya, pihak kepolisian saat ini masih menunggu kabar dari Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss perihal klaim Sunda Empire yang memiliki kekayaan di salah satu bank yang ada di Swiss.

"Kami masih menunggu deposit dari kedutaan Swiss," lanjutnya.

Sebelumnya, para petinggi Sunda Empire mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Dengan deposito tersebut, cara petinggi Sunda Empire mengajak orang-orang untuk menjadi pengikut di kerajaan fiktif itu.

Dikabarkan Pikiranrakyat-Bekasi.com sebelumnya, ketiga petinggi Sunda Empire tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait kasus penyebaran kabar bohong pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPRD Bekasi Diamakan Polisi Akibat Pemalsuan Dokumen 

Tiga petinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggsana sebagai sekretaris jenderal.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil laporan yang dilakukan Budayawan Sunda, M Ari Mulia. Tak hanya itu, Pakar Telematika, Roy Suryo pun melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dikarenakan telah menyebarkan kabar bohong yang meresahkan orang banyak.

Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler