Predator Seks di Bandung Bela Diri: Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman Diringankan

21 Januari 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

PR BEKASI - Sidang lanjutan kasus predator seks di Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Herry Wirawan, memasuki agenda pembelaan terdakwa, Kamis, 20 Januari 2022.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, pledoi disampaikan penasihat hukum, Herry Wirawan sendiri. 

Pembacaan pembelaan terdakwa pemerkosaan belasan santri itu, dilangsungkan secara daring.

Baca Juga: Khawatir dengan Kondisi Aurel Hermansyah, Ashanty Akui Sempat Stres saat Terpapar Covid-19

Menurut Dodi, Herry Wirawan menyesali perbuatannya, meminta hukumannya dikurangi, dan meminta maaf ke korban.

“Sependek yang bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal. Kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya,” ujar Dodi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sidang selanjutnya, dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2022 mendatang, dengan agenda replik, atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

Baca Juga: Horoskop Cinta Jumat 21 Januari 2022: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Sedang Naik Daun

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, terhadap Herry Wirawan.

Guru tersebut menjadikan murid-muridnya yang berusia anak-anak, dan remaja putri sebagai korban.

Para korban sampai hamil dan memiliki anak, akibat pemerkosaan dengan iming-iming sekolah gratis itu.

Baca Juga: Info Loker Januari 2022: RSUD Tarakan Buka Lowongan Perawat, Cek Kualifikasi dan Syaratnya

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, diharapkan agar timbul efek jera.

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Januari 2022.

Kejahatan yang dilakukan sang predator seks amat serius, kata Asep, sehingga dipertimbangkan juga tuntutan hukuman lainnya.

Selain hukuman mati, ia pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia, hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler