Iming-Iming Gaji Rp7 Juta untuk Kerja di Kafe, DR Malah Menjajakan Perempuan ke Papua

17 Februari 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. Tindak pidana perdagangan orang ditengarai dilakukan warga Palabuhanratu. /Pixabay/Anemone123/

PR BEKASI - Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, merilis pengungkapan kasus pidana perdagangan orang warga Sukabumi, Jawa Barat, yang dipekerjakan seksual di Papua.

Menurut Dedy Darmawansyah, DR melakukan modus itu sejak bulan Oktober 2021.

"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ujar Dedy, 

DR, juga terdapat dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut Mami datang ke Palabuhanratu menjemput empat korban.

Baca Juga: Pilihan Link Twibbon Isra Miraj 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial untuk Sambut Harinya

Dikutip dari mantrasukabumi.com dalam artikel Diduga Terlibat Penjualan Orang, Warga Palabuhanratu, Sukabumi Diamakan Polisi, Kamis, 17 Februari 2022, berikut duduk perkaranya.

"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua," katanya.

"HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi," ucap dia menyambung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Gemini Besok, 18 Februari 2022: Banyak Pujian yang Akan Didapat

Menurut Dedy, lokasi tersangka menjajakan orang tersebut tepatnya di Paniai, dengan mengimingi calon pekerja dengan gaji Rp2-7 juta.

Para korban juga dirayu dengan izin pulang jika sudah enam bulan bekerja di sana sesuai perintah.

"Jadi ke 4 korban dijual sekitar Rp320 juta, mereka (korban) tidak bisa pulang karena diancam oleh HK," katanya.

Baca Juga: One Piece 1041, Lebih Kuat dari Akainu, Kong Ternyata Sekeluarga dengan Luffy dan Garp

Prosesnya, keempat korban berangkat dijemput oleh inisial I, sampai di sana dipekerjakan di kafenya.

Akan tetapi, namun kafenya tidak rame terus inisial I menjual kembali kepada HK dengan Rp80 juta per orang.

"Apabila korban minta pulang maka keempat tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," tutur dia.***(Mantra Sukabumi/Nandi)

 

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler