Gelar Bisnis Prostitusi Saat Pandemi, Polres Cianjur Amankan Dua PSK dan Mucikari

15 Mei 2020, 12:31 WIB
DUA pekerja seks komersial diamankan petugas dari hotel di Kawasan Puncak-Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan melakukan prostitusi saat pemberlakuan PSBB parsial dan bulan puasa.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang mucikari dan dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Polres Cianjur lantaran masih menjalankan aktivitas prostitusi di tengan pandemi Covid-19 dan bulan Ramadhan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani, mengatakan, ketiganya diamankan di salah satu hotel di kawasan Cipanas usai kedapatan melakukan praktik prostitusi

"Ketiga orang tersebut diamankan dari salah satu hotel di kawasan Puncak-Cipanas. Mereka masih menjalankan praktik prostitusi dengan melayani lelaki hidung belang yang memesan melalui mucikari," ujar Niki sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Kawasan Puncak-Cipanas beberapa kali menjadi sorotan lantaran ditemukanya praktik prostitusi dan ada juga yang berkedok nikah siri dengan WNA.

Baca Juga: Disebut Biskuit Sultan, Begini Reaksi Para YouTuber Saat Makan Oreo Supreme Rp 500.000 

Pihak kepolisian awalnya mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan kegiatan prostitusi di salah satu hotel dekat perkampungan warga. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian.

Dalam pengintaian tersebut, pihaknya mendapati dua orang wanita masuk ke dalam hotel ditemani seorang mucikari.

Setelah pemeriksaan, kedua wanita tersebut dipesan dua orang lelaki hidung belang yang sudah dahulu memesan kamar di hotel tersebut.

"Petugas langsung menggeledah kamar, mendapati kedua wanita di dalam kamar berbeda usai melayani tamu yang memesannya. Petugas langsung menggelandang ketiga orang tersebut, termasuk dua orang lelaki hidung belang," katanya.

Baca Juga: Kenalkan Sejumlah 'Alat Perang' Hadapi Covid-19, Ridwan Kamil: Inilah Bela Negara Para Ilmuwan Jabar 

Ketiga orang tersebut yakni Ca (25) dan An (24) yang merupakan PSK, serta DD (45) seorang mucikari. Selain itu, polisi juga membawa dua pria hidung belang yang tengah bersama para PSK di dalam hotel.

"Kedua orang PSK memasang tarif Rp 750 ribu untuk satu kali main dan Rp 1,5 juta untuk waktu yang cukup lama. Tarif tersebut sudah termasuk sewa hotel," tutur Niki.

Lebih lanjut, Niki mengatakan uang hasil melayani tamu akan dibagi dengan mucikari.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan dua orang lelaki hidung belang yang memakai PSK tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 Dijual di Internet, Jadi Salah Satu Syarat 'Mudik' 

Pihaknya akan mengembangkan penyelidikan kasus tersebut apakah mengarah pada tindak kriminal perdagangan orang atau tindak kriminal lainnya.

"Kami masih mendalami kasus tersebut. Saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, aksi yang sama juga berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya yang menangkap tujuh mucikari dan tujuh PSK yang menggunakan aplikasi MiChat.

"Saat kita gerebek di salah satu hotel ada yang sedang melakukan praktik prostitusi dan ada yang masih ditawarkan oleh para pelaku muncikari," ujar Iptu Agung Kurnia Putra, Kanit Jatanras Satreskrim Ppolrestabes Surabaya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler