Oknum Penjual Daging Babi Menyaru Daging Sapi di Kabupaten Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Mei 2020, 11:22 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat ekspose perkara penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat ekspose perkara penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Empat orang tersangka penjual daging babi di Kabupaten Bandung telah ditahan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan para tersangka dikenai Pasal 91 A junto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Tersangka terancam lima tahun penjara," kata Hendra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari On Air Radio PRFM News pada Senin, 11 Mei 2020.

Para tersangka menjual daging babi dengan modus menjual daging sapi karena tekstur dagingnya menyerupai daging sapi.

Baca Juga: Emosi Saat Tahu Anaknya Diperkosa, Ayah di Bekasi Tega Bunuh Tetangganya dengan Linggis 

Menurut keterangan dari Hendra, para tersangka memperoleh daging babi dari Solo, Jawa Tengah seharga Rp 45.000 per kilogram.

Daging tersebut lantas diproses agar menyerupai daging sapi menggunakan boraks. Kemudian mereka menjual daging tersebut ke beberapa pengecer seharga Rp 60.000 per kilogram.

Oleh para pengecer, daging babi tersebur dijual langsung kepada pembeli seharga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram.

"Tiap Minggu mereka (tersangka) menerima kiriman 600 kilogram daging babi dan diolah dengan boraks sehingga menyerupai daging sapi. Daging babi tersebut kemudian dijual dan diedarkan di Kabupaten Bandung," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x