Oknum Penjual Daging Babi Menyaru Daging Sapi di Kabupaten Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Mei 2020, 11:22 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat ekspose perkara penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat ekspose perkara penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

Baca Juga: Usai Ditutup 2 Bulan Akibat Pandemi, Sejumlah Produk Kulit di Malaysia Dipenuhi Jamur 

Daging babi itu diduga sudah beredar di tiga kecamatan di Kabupaten Bandung yakni Banjaran, Baleendah, dan Majalaya.

Kasus peredaran daging babi itu diungkap oleh Tim Satgas Pangan Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Mei 2020 di Kampung Lembang, Desa Koangroke, Kecamatan Banjaran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daging babi sebanyak 600 kilogram, 2 buah freezer, 1 timbangan, 1 unit mobil, dan 1 unit motor.

Hendra Kuniawan mengatakan, dua pelaku penjual daging babi berinisial MP (46) dan T (54).

Baca Juga: Sempat Terpapar Virus Corona, Twindy Rarasati: Yoga Biasanya 90 Menit, 12 Menit Sudah Lelah 

"Saudara T dan MP hanya warga mengontrak kurang lebih setahun, berasal dari Solo. Barangnya dikirim temannya dari Solo menggunakan mobil pick up," kata Hendra sebagaimana dilaporkan Pikiranrakyat-depok.com.

Dua orang lainnya yang berperan sebagai pengecer daging babi yakni AR (38) dan AS (39).

"AR menjual di daerah Majalaya, AS menjual di Baleendah," kata dia.

Selama hampir setahun sudah 63 ton daging babi menyerupai daging sapi beredar bebas di masyarakat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah