Lalai Tak Pakai Masker, Oknum Polisi di Bandung Marah dan Ajak Berkelahi Polisi Lain di Pos PSBB

25 Mei 2020, 16:44 WIB
POLISI tengah memberhentikan mobil Fortuner milik oknum polisi berinisial H, di Bandung.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum petugas polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) berinisial H melakukan aksi tidak terpuji.

Bripka H yang berdinas di Polrestabes Bandung memarahi polisi lainnya yang mengingatkan dirinya untuk menggunakan masker di salah satu pos pemantauan PSBB di Kota Bandung.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, dari situs Antara, pada Senin, 25 Mei 2020, kejadian itu terjadi di pos pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga: 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat Bupati Akibat Mogok Kerja, DPR: Harusnya Ada Dialog Terbuka 

Menurut laporan dari Bripka Rizal yang berjaga, oknum polisi tersebut menggunakan mobil Fortuner hitam bernomor polisi D-1087-TI.

"Betul ada kejadian seperti itu, tadi mungkin dia lagi buru-buru, salah paham," kata Kapolsek Ciparay AKP Suyatno.

Oknum polisi tersebut malah marah saat diingatkan oleh petugas justru, bahkan sempat mengajak berkelahi.

Selain itu, oknum polisi itu bertanya kepada petugas soal lulusan angkatan berapa dengan kata-kata kasar.

Baca Juga: Viral Rencana Pernikahan Ayah Kandung dan sang Putri, Usai Terpisah 12 Tahun 

Bripka Rizal yang berjaga di pos PSBB tersebut lantas melaporkan kejadian itu kepada perwira pengendali pos Ipda Ahmad.

Oknum polisi tersebut diminta turun dari kendaraannya oleh Ahmad.

Bukannya berdamai, oknum polisi tersebut justru kabur menggunakan kendaraannya, bahkan hampir menabrak kendaraan lain yang melintas.

Petugas polisi telah mencatat identitas oknum polisi tersebut, termasuk tempatnya berdinas.

Baca Juga: Wakili Perasaan Masyarakat Indonesia, Tulus Luncurkan Lagu Terbaru Berjudul 'Adaptasi' 

Menurut dia, oknum polisi itu kini sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung.

"Sekarang sudah ditangani tempatnya berdinas, sudah dilaporkan," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler