Ridwan Kamil Umumkan 2 Zona di Jabar, Bekasi dan 10 Daerah Lainnya Lanjut PSBB Parsial

29 Mei 2020, 21:08 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengadakan pertemuan via video conference dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan saat ini wilayah-wilayah di Jawa Barat hanya terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan zona.

Adapun pembagian zona ini berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat Provinsi Jabar terkait kerentanan wilayah masing-masing terhadap penyebaran Covid-19.

Pada kelompok pertama, sebanyak 60 persen wilayah di Jabar termasuk ke dalam zona biru atau zona moderat. Sementara kelompok kedua, sebanyak 40 persen wilayah lainnya termasuk ke dalam zona kuning yang akan menerapkan PSBB parsial.

Baca Juga: Puluhan Warga Surabaya Unjuk Rasa Minta PSBB III Tidak Diperpanjang 

Dilansir PRFM News, Jumat 29 Mei 2020, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyebutkan kepada wilayah-wilayah yang berada dalam zona biru dipersilahkan untuk menerapkan skema "New Normal" atau Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sedangkan untuk wilayah-wilayah di Jabar yang masuk ke dalam zona kuning, kata Kang Emil, untuk dipersilahkan melanjutkan penerapan PSBB hingga bulan Juni mendatang.

Kang Emil melanjutkan, skema "New Normal" harus diberlakukan secara bertahap. Adapun prioritas utama yang boleh dibuka saat skema tersebut diberlakukan adalah rumah peribadatan.

“Setelah tahap pembukaan kembali rumah ibadah, tahap kedua adalah sektor ekonomi risiko kecil meliputi industri dan perkantoran," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Peneliti Temukan Bukti Nyata Kanibalisme Terjadi di Antara Dinosaurus pada Zaman Purba 

Selanjutnya tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata dengan risiko tinggi, seperti retail, mal, dan industri pariwisata.

"Untuk kegiatan sekolah masih belum boleh, meskipun berada di zona biru sekalipun. Sekolah mungkin terakhir hingga kami yakin tidak ada ancaman," ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis 28 Mei 2020, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengumumkan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar secara resmi diperpanjang.

Adapun perpanjangan PSBB pun dibedakan antara wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi dengan di luar daerah Bodebek tersebut.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dikabarkan Gantikan Mahfud MD Sebagai Anggota BPIP, Cek Faktanya 

Ketentuan perpanjang untuk wilayah Bodebek akan mengikuti waktu perpanjangan wilayah ibu kota DKI Jakarta, yakni hingga 4 Juni 2020.

Sementara untuk daerah di luar Bodebek, perpanjangan PSBB akan dilakukan hingga 12 Juni 2020.

Berikut daftar wilayah-wilayah di Jabar berdasarkan pembagian zona.

Baca Juga: Kerusuhan dan Penjarahan di Minneapolis Memuncak Usai Kejadian Pembunuhan George Floyd oleh Polisi 

Zona Biru

1. Kota Banjar
2. Kota Cirebon
3. Kota Sukabumi
4. Kota Tasikmalaya
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Kuningan
10. Kabupaten Majalengka
11. Kabupaten Pangandaran
12. Kabupaten Purwarkarta
13. Kabupaten Sumedang
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Bayi 'Bermulut Dua' Sukses Jalani Operasi, Dokter Ungkap Bibir Bawahnya Tidak Dapat Berfungsi

Zona Kuning

1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Karawang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Sukabumi
9. Kota Bogor
10. Kota Bekasi
11. Kota Cimahi
12. Kota Depok.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler