Soal Aturan Mudik dan Ibadah Ramadhan 2022 di Jawa Barat, Berikut Jawaban Ridwan Kamil

27 Maret 2022, 16:28 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, soal aturan ibadah Ramadhan 2022 dan musik lebaran. /Antara /

PR BEKASI - Tak terasa umat muslim sebentar lagi akan menyambut datangnya bulan Ramadhan 2022.

Meskipun masih disambut dalam suasana pandemi Covid-19, beberapa aturan ibadah Ramadhan 2022 dan mudik lebaran dilonggarkan.

Pemerintah Pusan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran diperbolehkan dengan aturan tertentu.

Baca Juga: Kabar Terkini dari TKP Pesawat Jatuh, Black Box Kedua China Eastern Airlines Ditemukan

Begitupun dengan ibadah Ramadhan 2022 yang kini dilonggarkan.

Terkait pelonggaran ibadah Ramadhan 2022 dan mudik lebaran, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerangkan soal aturan ibadah Ramadhan 2022 dan mudik lebaran di Jawa Barat khususnya.

Dalam hal aturan ibadah Ramadhan 2022 dan mudik lebaran, Provinsi Jawa Barat khususnya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Live Streaming Final Swiss Open 2022 iNews TV, 2 Wakil Indonesia Siap Berlaga untuk Perebutkan Gelar

"Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Tren kasus Covid-19 yang terus menurun membuat pemerintah pusat melonggarkan kebijakan ibadah Ramadhan 2022 dan mudik lebaran.

Saat ini, pemerintah pusat tengah mempertimbangkan terkait vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat mudik lebaran.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1045, Oda Bisa Bangkitkan Luffy setelah Mati di Episode Sebelumnya

Sementara itu, pemerintah baru saja mencabut aturan tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan trasportasi darat, laut, udara ditiadakan kecuali bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Hal yang ditekankan oleh Ridwan Kamil selama melakukan aktivitas apapun adalah sudah mendapatkan vaksin.

"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," katanya.

Baca Juga: Hari Besar Nasional dan Internasional April 2022, Ada Hari Kartini dan Konferensi Asia Afrika

Pada tahun 2022 ini, pemerintah mulai melonggarkan aturan ibadah Ramadhan 2022 yaitu shaf solat yang tidak berjarak, boleh melakukan ibadah tarawih di masjid atau mushola terdekat, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara itu, aturan mudik lebaran 2022 ini, pemerintah masih terus mempertimbangkan segala aturannya termasuk pemberian vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syaratnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler