Denda Rp150.000 bagi Warga Tanpa Masker, Ridwan Kamil: Pejabat Tak Wajib Bermasker Saat Pidato

13 Juli 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi virus corona. /Pixabay/

PR BEKASI - Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan virus corona, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan denda Rp100.000 hingga Rp150.000 kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin 13 Juli 2020.​​​​​

Dia mengatakan, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.

Baca Juga: Polisi Amerika Terekam Kembali Gunakan Cara Menangkap yang Tewaskan George Floyd

Ridwan Kamil selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengatakan, penerapan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

"Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda banyak orang yang cuek, tidak menggunakan masker," kata dia kepada Antara.

Dia mengatakan, warga yang tidak bisa membayar denda akan diberi pilihan sanksi, menjalani hukuman kurungan, atau melakukan kerja sosial. Pengenaan sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur.

Baca Juga: Hukuman UEFA Dicabut, Manchester City Bisa Bermain di Liga Champions Musim Depan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut dia, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.

"Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Ridwan Kamil.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler