Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah Risiko Sedang Covid-19 di Jawa Barat

21 Juli 2020, 07:07 WIB
Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 20 Juli 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

PR BEKASI - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan lima daerah berstatus zona oranye (risiko sedang) yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi.

Hasil tersebut merujuk pemeringkatan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli 2020.

"Mulai minggu ini, rating kewaspadaan wilayah sudah menggunakan rating Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan (warna) Gugus Tugas Jabar agar bahasa kita sama dengan pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari ANTARA Senin, 20 Juli 2020.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan yang Disertai Kilat dan Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah Jabar

"Maka per minggu ini telah kita geser dan hasilnya adalah 22 masuk risiko rendah atau zona kuning. Hanya lima yang masuk kategori risiko sedang, yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi," sambungnya.

Adapun jumlah lima zona oranye saat ini pun berkurang dibandingkan periode 29 Juni hingga 5 Juli 2020 dengan sembilan zona oranye, 17 zona kuning, dan satu zona merah.

Gubernur Jawa Barat itu menambahkan saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar tengah menghitung tingkat kewaspadaan di tingkat kecamatan untuk digunakan sebagai dasar penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dasar pembukaan kegiatan belajar mengajar secara fisik.

Baca Juga: Erick Thohir Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Usai Ditunjuk Jokowi

"Dari (daerah) risiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di zona hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi," ucap gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.

Adapun dikutip dari situs resminya, Gugus Tugas Nasional sendiri mengategorikan risiko menjadi empat yakni zona merah (risiko tinggi) atau penyebaran virus belum terkendali, zona oranye (risiko sedang) atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali, zona kuning (risiko rendah) atau penyebaran terkendali dengan tetap ada kemungkinan transmisi, serta zona hijau (tidak terdampak) atau risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif Covid-19.

Kang Emil mengatakan lima daerah di Jabar dengan status zona oranye tersebut menunjukkan bahwa indikasi penyebaran SARS-CoV-2 di Jawa Barat terjadi dengan pola yang diketahui.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Sukses Luncurkan Misi Pertama ke Mars

"Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), (atau) Bandung Raya. Di luar dua itu, Insya Allah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah," imbuhnya.

Selain itu, Kang Emil meminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memperhatikan dan tetap waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).

Sementara terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), mantan Wali Kota Bandung ini menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).

Baca Juga: Di Tengah Lemahnya Permintaaan Energi Dunia, Medco Produksi Gas Perdana dari Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jabar sendiri terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Usai Pembatalan New York Auto Show, Hyperion Rilis Jadwal Peluncuran XP-1 Supercar

Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang mulai dari sanksi administrasi hingga denda.

"Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kami," tutur Ridwan Kamil.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler