Sebelum Didenda Rp150.000, Polrestabes Bandung Beri Waktu Seminggu Warga Bandung agar Sadar Masker

27 Juli 2020, 13:40 WIB
Polrestabes Bandung belum terapkan denda bagi masyarakat yang tak gunakan masker. /Antara

PR BEKASI - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi perihal pentingnya penggunaan masker di masa pandemi sebelum menerapkan sanksi denda.

Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020.

Selain memberikan sosialisasi, lanjut dia, anggota di lapangan juga akan memberikan masker bagi masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker.

"Kami masih melihat situasi pada saat razia di jalan raya yang dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas, kita pertama ini sosialisasinya pada saat orang tidak membawa masker, ya kita memberikan masker kepada masyarakat," kata Ulung di Polrestabes Bandung, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Tahun 2020 Ditiadakan, Kemenag: Biaya Umrah 2021 Akan Naik karena Kebijakan Protokol Kesehatan

Kompol Ulung juga mengatakan sosialisasi bakal berlangsung selama seminggu ke depan. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya.

"Sepekan ini (sosialisasi) setelah itu kami melakukan tindakan," katanya.

Dia mengatakan ada sekitar 13.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini.

Sehingga dengan adanya pemberian masker, menurutnya, hal tersebut sebagai solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi.

Baca Juga: Meski Harus Bekerjasama dengan Negara Lain RI Dinilai Siap Jadi Produsen Kendaraan Listrik 

Setiap harinya, menurutnya jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat.

Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini, ia berharap penularan COVID-19 bisa diminimalisir.

"Artinya kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19, tidak terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda tersebut akan diterapkan mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler