Kasus Positif Semakin Bertambah, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Diiringi Meningkatnya Kesembuhan

22 September 2020, 12:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ketika berkunjung ke Desa Bantaragung, kecamatan Sindangwangi, Majalengka, Minggu 20 September 2020. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PR BEKASI – Jawa Barat termasuk dalam sembilan provinsi yang disebut Pemerintah sebagai provinsi dengan tingkat kasus tertinggi mengingat adanya perubahan status zona beberapa wilayah menjadi merah kembali.

Namun, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa walaupun angka positif COVID-19 terus bertambah akan tetapi tingkat kesembuhan juga terus naik.

Hal tersebut ia ungkapkan, terjadi seiring adanya percepatan tes PCR. Selain angka kesembuhan mengalami peningkatan, angka kematian juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat 

“Tingkat kesembuhan naik enam poin dari 53 persen menjadi 59 persen dalam beberapa hari saja. Sementara angka kematian menurun dari 2.4 persen ke 1.88 persen,” kata Kang Emil dalam siaran persnya, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 22 September 2020.

Perkembangan penanganan COVID-19 di Jabar tersebut, termasuk terkait angka kesembuhan yang naik telah disampaikan oleh kang Emil ke Menko Bidang Maritim dan Investasi RI Luhut Pandjaitan melalui telekonferensi sebagai pihak yang ditugaskan khusus oleh Jokowi.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa kondisi terkini pasien COVID-19 di Jabar naik turun.

“Tapi, ada indikator baik yang bisa saya sampaikan. Saat ini recovery rate-nya membaik dari 53 persen menjadi 59 persen. Alhamdulillah tingkat kematian turun dari 2.4 persen menjadi 1.88 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Ada 'Main-main' dalam Impor Bawang Putih, DPR Marah dan Minta Kasusnya Diusut Tuntas 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI telah mempublikasikan lima dokumen protokol terkait COVID-19 yang didukung setidaknya oleh 15 surat edaran menteri, peraturan menteri, keputusan BNPB, dan berbagai pedoman lainnya.

Termasuk salah satunya dokumen mengenai terapi penanganan bagi pasien yang dirawat.

Gubernur Ridwal Kamil pun menegaskan mewajibkan dokumen tersebut untuk diimplementasikan di seluruh rumah sakit rujukan.

“Dokumen yang dishare oleh Kemenkes RI terkait penerapan protokol terapi penanganan COVID-19 akan kami wajibkan di seluruh rumah sakit,” katanya.

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka Terbatas Per Harinya, Catat Tanggal dan Pesan Tiket Masuknya 

Menko kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mendukung upaya penerapan dokumen protokol terapi penanganan COVID-19 dari Kemenkes RI seperti yang disinggung Ridwan kamil.

Diketahui bahwa protokol ini harus diterapkan di rumah sakit rujukan dan Puskesmas terdekat setidaknya hingga tiga bulan mendatangkan.

Ada tiga instruksi Menko yang bersumber dari dokumen tersebut. Pertama, penerapan protokol kesehatan ditingkatkan. Kedua, penyuapan karantina terpusat.

“Sekarang mulai diisi dan angkanya sudah terkendali,” kata Luhut.

Baca Juga: Trending Topik di Twitter, Warganet: Semoga Covid-19 di Jakarta Hilang Dibawa Banjir 

Ketiga, manajemen perawatan COVID-19 di rumah sakit. “(Mulai) Sekarang harus memiliki medical supply memadai terhadap pasien COVID-19. Dokter dan perawat harus dites usap setiap minggu,” ungkap Luhut.

Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa Kemenkes harus menyosialisasikan protokol terapi penanganan COVID-19.

“Kemudian kita monitor pelaksanaannya. Polda dan kodam membantu implementasi protokol terapi penanganan COVID-19,” katanya.

Untuk menjelaskan maksud dalam aturan tersebut, dr Alexander K Ginting dari Kemenkes RI menjelaskan mengenai kegunaan dari protokol terapi penanganan COVID-19 yang memiliki tujuan untuk mengurangi angka kematian.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat 

“Manajemen tata laksana pasien COVID-19 menjadi protokol pertama yang dijalankan di rumah sakit rujukan,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa strategi untuk menurunkan angka kematian di ruang ICU.

Pertama, tata laksana pasien dengan gejala berat. Kedua, perkuat penilaian early warning system. Ketiga, memastikan alat medis yang tersedia memadai. Keempat, meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit rujukan.

Kelima, berbagi pengalaman dengan seluruh jajaran RSUD terkait penanganan Covid-19. Keenam, meningkatkan kualitas SDM perawat serta dokter.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler