PR BEKASI - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab seakan tak habis disorot publik sejak kepulangannya dari Arab Saudi.
Salah satu yang menjadi sorotan, yakni argumen Habib Rizieq dan tim dokter yang masih teguh tidak mau memberikan keterangan terkait hasil tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, karena alasan hak privasi.
Namun, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Irjen Pol. Ahmad Dofiri akhirnya angkat soal pernyataan sang habib itu dan para dokter itu.
Baca Juga: Aksi Teroris di Sigi, Ahmad Sahroni: Densus 88 dan TNI Harus Turun Tangan
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang, termasuk Habib Rizieq, memang memiliki hak untuk menolak.
Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama ditegaskan, hak menerima atau menolak tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.
"Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situ Triabata, Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Apresiasi PBNU dan PP Muhammadiyah yang Terbuka Soal Covid, Mahfud MD: Hormat kepada Dua Ormas Islam
Lebih lanjut, dia meningatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang tergolong penyakit yang cepat menular.