Patahkan Argumen HRS Soal Privasi Medisolda, Kapolda Jabar: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

- 30 November 2020, 18:27 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Irjen Pol. Ahmad Dofiri.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Irjen Pol. Ahmad Dofiri. /Dok. Tribata/

Sehingga, kata dia, wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan. Begitu pula terhadap Habib Rizieq.

"Pasal 57 lebih tegas lagi: setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pihak Terlibat Tolak Ungkap Tes Swab HRS, Mahfud: Siapapun Dia Bisa Diancam Proses Hukum

"Satgas Covid-19, jelas, bagaimana pun, kepentingan atau keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu." sambung Irjen Pol. Ahmad Dofiri.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah