Sehingga, kata dia, wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan. Begitu pula terhadap Habib Rizieq.
"Pasal 57 lebih tegas lagi: setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Pihak Terlibat Tolak Ungkap Tes Swab HRS, Mahfud: Siapapun Dia Bisa Diancam Proses Hukum
"Satgas Covid-19, jelas, bagaimana pun, kepentingan atau keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu." sambung Irjen Pol. Ahmad Dofiri.***