PR BEKASI – Pemerintah dengan aturan hukum yang berlaku bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan tracing Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihb
Siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, ketika petugas itu melakukan titah pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konfernsi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 29 November 2020.
Baca Juga: Kiwil Dikabarkan Menikah Siri Lagi, Rohimah: Mencoba untuk Tersenyum dan Menatap Diri ke Depan
"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Mahfud MD menuturkan, memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiannya berdasarkan ketentuan UU Nomor 25 tahun 2009.
"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Puji Sikap Said Aqil yang Mengaku Positif Covid, Muannas Alaidid: Inilah Tanda Orang Alim dan Bijak
Dalam kasus Habib Rizieq, berlaku hukum khusus yaitu UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.