PR BEKASI - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus mendapat sorotan publik lantaran menolak memberitahukan hasil tes Covid-19 dirinya.
Tak hanya itu, seolah menutup-nutupi kondisi kesehatannya usai dikabarkan sakit setelah menggelar acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq bahkan meninggalkan Rumah Sakit UMMI secara diam-diam.
Pihak Rumah Sakit UMMI juga terkesan menghalang-halangi tugas Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengetahui kondisi terkini Habib Rizieq.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Bisa Dipesan, Berikut 20 Perjalanan dari Stasiun Gambir
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan 'tracing' Habib Rizieq.
Mahfud MD mengatakan, siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, apalagi petugas itu melakukan tugas pemerintahan, bisa diancam dengan Pasal 212 dan Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Maka siapa pun dia bisa diancam juga dengan ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 30 November 2020.
Mahfud MD mengatakan, memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Ogah Buka Hasil Tes Swab-nya, Mahfud MD Beri Sindiran Keras Soal Kesehatan Habib Rizieq