Satgas Covid-19 Terkesan Dihalangi, Mahfud MD: Pihak yang Tolak Tracing Habib Rizieq Terancam KUHP

- 30 November 2020, 11:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kiri) saat memberikan keterangan resmi di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Jakarta, Minggu, 29 November 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kiri) saat memberikan keterangan resmi di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Jakarta, Minggu, 29 November 2020. /ANTARA/Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin/ANTARA

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud MD

Menurutnya, dalam kasus Habib Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada Habib Rizieq agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kabar Gembira, Telah Lahir Bayi di Singapura dengan Antibodi Terhadap Covid-19 

Mahfud MD menambahkan, seumpama Habib Rizieq dinyatakan sehat dan tidak dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," kata Mahfud MD.

Dia juga mengatakan pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud MD meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang," tutur Mahfud MD.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x