Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada Habib Rizieq agar koorperatif dalam rangka penegakan hukum.
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Bima Arya Dinilai Ganggu Hak Rizieq, Rocky Gerung: Terlihat Ada Permainan Politik di Balik Isu Covid
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, seumpama Habib Rizieq dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari Covid-19 kepada orang lain, bisa saja dia yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.
"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," tuturnya.
Dia mengatakan pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C pun akan diminta keterangan oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Menteri KKP, Refly Harun: Harusnya Jangan dari Partai Gerindra Lagi
Maka dari itu, dia meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.
"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," ujarnya.
"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimanan, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," sambungnya.