Patahkan Argumen HRS Soal Privasi Medisolda, Kapolda Jabar: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

- 30 November 2020, 18:27 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Irjen Pol. Ahmad Dofiri.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Irjen Pol. Ahmad Dofiri. /Dok. Tribata/

PR BEKASI - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab seakan tak habis disorot publik sejak kepulangannya dari Arab Saudi.

Salah satu yang menjadi sorotan, yakni argumen Habib Rizieq dan tim dokter yang masih teguh tidak mau memberikan keterangan terkait hasil tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, karena alasan hak privasi.

Namun, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda) Irjen Pol. Ahmad Dofiri akhirnya angkat soal pernyataan sang habib itu dan para dokter itu.

Baca Juga: Aksi Teroris di Sigi, Ahmad Sahroni: Densus 88 dan TNI Harus Turun Tangan

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang, termasuk Habib Rizieq, memang memiliki hak untuk menolak.

Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama ditegaskan, hak menerima atau menolak tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.

"Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situ Triabata, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Apresiasi PBNU dan PP Muhammadiyah yang Terbuka Soal Covid, Mahfud MD: Hormat kepada Dua Ormas Islam

Lebih lanjut, dia meningatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang tergolong penyakit yang cepat menular.

Sehingga, kata dia, wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan. Begitu pula terhadap Habib Rizieq.

"Pasal 57 lebih tegas lagi: setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pihak Terlibat Tolak Ungkap Tes Swab HRS, Mahfud: Siapapun Dia Bisa Diancam Proses Hukum

"Satgas Covid-19, jelas, bagaimana pun, kepentingan atau keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu." sambung Irjen Pol. Ahmad Dofiri.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah