Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Ade Yasin: Jika Tidak Bawa, Akan Diarahkan ke RS Terdekat

- 31 Desember 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi kepadatan wisatawan di sekitar kawasan puncak.
Ilustrasi kepadatan wisatawan di sekitar kawasan puncak. /Instagram/@infojawabarat

PR BEKASI – Jelang akhir tahun, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memastikan akan menindak tegas wisatawan yang datang ke daerahnya.

Hal itu terlihat dari penjagaan ketat yang dilakukan oleh petugas gabungan di pintu masuk perbatasan Kabupaten Bogor, salah satunya di kawasan Puncak.

Tim gabungan akan meminta wisatawan yang datang  mengunjungi Bogor untuk menunjukkan hasil rapid test antigen.

Terlebih lagi, menurut Ade Yasin, bagi wisatawan dengan destinasi tujuan wisata Puncak, Bogor wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Jengkel dengan Perubahan Mendadak Kunjungan ke Bali, Bossman Mardigu: Bisnis Kami Kering Kerontang 

Dengan hasil rapid tes antigen yang menyatakan bebas COVID-19, akan meminimalisir terjadinya penyebaran yang lebih luas dari virus tersebut.

Dengan Peraturan Bupati yang dibuat Ade Yasin, akan membuat wisatawan yang menginap di Kawasan Puncak diperiksa terlebih dahulu kelengkapan hasil rapid test antigen.

Apabila ditemukan warga yang menginap dan tidak bisa menunjukan hasil rapid test antigen, maka akan diarahkan ke rumah sakit terdekat.

“Dalam peraturan Bupati disebutkan, bahwa bagi yang menginap di hotel yang berada di kawasan Bogor, Puncak serta tempat-tempat wisata itu harus membawa hasil rapid tes antigen. Kalau tidak ada, ya harus mampir dulu ke rumah sakit terdekat,” ujar Ade Yasin yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Instagram resmi miliknya.

Baca Juga: Terkena Covid-19 tapi Sembuh dalam Sehari, Maia Estianty: Apa Imunku Ini Imun Superman?

Petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk memeriksa ke setiap lokasi wisata dan hotel yang ada di Bogor terakit peraturan Bupati tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Pusat, bahwa penerapannya bisa dilakukan terutama di daerah yang padat wisatawan,” kata Ade Yasin.

Lebih lanjut, Ade Yasin pun menjelaskan bahwa aturan ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Dia pun mengingatkan agar setiap orang, baik itu pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur harus menerapkan protokol kesehatan 4M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan).

Baca Juga: Manchester United Vs Aston Villa: Momentum United Tempel Ketat Pemuncak Klasemen Liga Inggris 

“Teruntuk masyarakat Kabupaten Bogor yang saya sayangi, saya menghimbau selama libur untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk beribadah atau ada kepentingan mendasar dan mendesak,” ujar Ade Yasin.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x