Ditangkap POM TNI Soal Pelat Nomor Dinas TNI Palsu, Ibu-ibu Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 15:34 WIB
Seorang perempuan yang viral di media sosial karena pamer plat nomo mobil dinas TNI.
Seorang perempuan yang viral di media sosial karena pamer plat nomo mobil dinas TNI. /PMJ News

PR BEKASI – Ibu-ibu yang menjadi perhatian saat memamerkan mobil berplat nomor dinas TNI yang ternyata bodong alias palsu nasibnya kini sedang berhadapan dengan Lembaga penegak hukum.

Diketahui, ibu-ibu tersebut bernama RKH alias Pooja yang merupakan salah seorang warga Bandung, Jawa Barat yang ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB tengah malam tadi oleh POM TNI.

Video yang ia jadikan konten di TikTok yang akhirnya viral itu mengaku bahwa mobil tersebut merupakan mobil pribadi dengan menggunakan plat nomor palsu.

Plat nomor Dinas TNI palsu itu ia dapatkan dari seseorang bernama Aji Nugraha dengan membayar uang sebesar Rp1,5 juta pada bulan September 2020 lalu.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, dr. Tirta: Lawan Kita Produk Sandang KW China

Baca Juga: Punya Cita-cita Jadi Tentara, Mantan Pemain AC Milan Junior Ini Resmi Gabung TNI

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan 5 Kader Demokrat terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, AHY Salah Satunya
 
RHK alias Pooja itu mengaku kalau ia membuat konten tersebut untuk memperlihatkan ke salah satu warganet bahwa dirinya telah menikah sekaligus narsis agar diketahui kalau suaminya adalah seorang pejabat di lingkungan TNI.

Padahal kenyataannya plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

Atas perbuatannya itu, Pooja telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan juga melanggar UU No. 22/2009 tentang lalu lintas karena tidak memasang plat nomor asli yang sah terancam hukuman dua bulan penjara.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x