Karena ia tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun Bawah Laut Indonesia, Andi Arief Singgung Soal Klenik
Sebelumnya ia pun sudah membuat video klarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya jajaran TNI.
Sementara itu, penangkapan salah seorang warga Bandung terkait video viral itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, Puspom TNI dan anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil beserta dengan pelaku yang menggunakan plat nomor dinas TNI,” ujar Edys saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 4 Maret 2021.
Lebih jauh Edys menjelaskan bahwa saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut hasilnya nanti akan disampaikan. Apabila nanti dari hasil penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat.***