Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet Terancam Dipenjara 3 Tahun, Polisi: Dia Ingin Terkenal di Kampungnya

- 29 April 2021, 16:36 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /Dok. PMJ News/

Baca Juga: Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 yang Gugur jadi Polisi

Dari situ, dia berpikir untuk menyelesaikan masalah dengan menghadirkan babi ngepet.

"Atas kejadian ini saya mohon maaf, terutama kepada warga Bedahan, untuk seluruh warga Indonesia," ungkapnya.

"Ini bukan pengalihan isu atau apa pun. Ini rekayasa saya pribadi untuk menyelesaikan apa yang diskusikan kepada saya tentang kejadian hilang itu tidak ada lagi," tutup Ustaz Adam.

Imran menuturkan, cerita soal babi ngepet bermula dari tersangka bernama Adam Ibrahim yang menerima laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kategorikan KKB Papua sebagai Teroris, Andi Arief: Saya Kecewa, Ternyata Dugaan Selama Ini Benar

"Cerita hoaks ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustaz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Imran, Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini. Kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara Ustaz Ibrahim di sebelah rumahnya." tutup Imran.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x